Yusril menjelaskan, setiap tahapan Pilpres 2024 telah dilalui bersama oleh pihak pemohon dan pihak terkait dan juga pasangan capres cawapres nomor urut 1.
Artinya secara sadar ataupun diam-diam, pemohon telah menundukkan diri terhadap kaidah proses tahapan yang berlangsung tanpa ada penolakan.
"Hal ini dapat dipandang sebagai persetujuan diam-diam yang pada intinya suatu pernyataan kehendak yang dilakukan satu pihak kepada pihak lain, yang bersangkutan tidak menyatakan penolakan atau keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut kepadanya sekalipun maksud tersebut sudah diberitahu," ujar Yusril.
Yusril juga menyoroti isi gugatan pemohon yang menyinggung pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), nepotisme dalam pencalonan Gibran Rakabumung Raka serta bansos Presiden Joko Widodo maka akan nampak dalil pemohon bersifat asumtif dan dianggap propaganda untuk melegitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.
Yusril menjelaskan, tingginya suara yang didapat pihak terkait menunjukkan adanya kepercayaan dan keinginan dari mayoritas masyarkat di seluruh wilayah NKRI, termasuk luar negeri untuk memberi amanat Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.
"Rakyatlah dalam hal ini yang berdaulat dan penentu dalam kontestasi tiga pasangan Capres dan Cawapres. Hal ini wujud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD," ujar Yusril.
"Hal ini juga disadari pemohon dengan mengutip sendiri adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," tambah Yusril.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV