Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara perselisiham hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres belum menentukan keputusan untuk memanggil sederet menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian.
Permintaan tersebut awalnya disampaikan pihak Pemohon 1, yakni kubu Anies Baswesan dan Muhaimin Iskandar, dalam persidangan PHPU Pilpres, beberapa waktu lalu.
"(Soal panggil menteri untuk jadi saksi persidangan) belum diputus di RPH (rapat permusyarawatan hakim)," ungkap Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (30/3/2024).
Seperti diketahui, sidang PHPU Pilpres akan memasuki tahap pembuktian, pada Senin (1/4/2024) mendatang.
Enny juga mengatakan, majelis hakim MK belum memegang nama-nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut.
"Belum ada," ucapnya.
Kata Enny, kalau pun ada, nama-nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan itu belum dapat disampaikan ke publik sebelum persidangan berlangsung.
Sementara itu, Enny juga menyampaikan, terkait perlindungan bagi saksi dan ahli merupakan hak dari pihak yang mengajukan atau pun saksi itu sendiri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terkait dengan perlindungan saksi, silakan menggunakan mekanisme sesuai UU LPSK. Silakan pihak yang mengajukan atau saksi yang berhubungan dengan LPSK," kata Enny.
Baca juga: Gugatan Kubu Ganjar dan Anies ke MK Dianggap Tak Masuk Akal
Sebab, ia menuturkan, MK tidak ikut terlibat terkait hal perlindungan bagi saksi yang dihadirkan di persidangan.
Sebelumnya, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri di kabinet Joko Widodo atau Jokowi.
Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir, agar empat menteri tersebut dapat diperiksa sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Para menteri tersebut, di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Amir, dalam sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait, KPU dan Bawaslu, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) malam.
Merespon hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan akan mendiskusikan permintaan dari kubu Anies-Cak Imin itu terlebih dahulu bersama tujuh hakim MK lainnya yang bertugas menangani perkara PHPU Pilpres.
Hal untuk didiskusikan, kata Suhartoyo, terutama mengenai urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebit.
"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ucap Suhartoyo mengonfirmasi kepada kubu Anies-Cak Imin.
"Empat menteri Yang Mulia, betul," jawab Amir.
Gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies dan Muhaimin teregistrasi di MK dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasikan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.