News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. - MK bakal panggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Empat menteri yang dipanggil tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulayni Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang MK, Senin (1/4/2024).

Selain empat menteri Jokowi tersebut, ada pula pihak lain yang turut dipanggil, yakni Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) RI.

Pemanggilan empat menteri tersebut, ditegaskan Suhartoyo, bukan mengartikan bahwa MK mengakomodir permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku pemohon, yang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Jokowi dipanggil ke MK.

Suhartoyo menekankan, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak.

Hanya saja, kata Suhartoyo, MK menilai keterangan dari lima pihak yang akan dipanggil ke MK itu penting.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."

"Tapi, kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

Suhartoyo juga memberikan catatan, nanti para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.

"Karena ini keterangan yang diminta Mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ucapnya.

Baca juga: Feri Amsari Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi, Ini Tujuannya

Alasan Kubu 01 Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi

Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Ari Yusuf Amir mebeberkan alasan pihaknya ingin empat menteri tersebut dipanggil ke sidang sengketa Pilpres.

Lantaran Ari menilai, empat menteri tersebut engetahui langsung hal-hal yang terkait dengan apa yang dijelaskan dalam permohonan pihaknya.

Menurutnya, kesaksian dari keempat menteri ini adalah hal yang penting untuk mengungkap tabir-tabir yang telah disebutkan di dalam dalil permohonan yang diajukan Timnas AMIN.

“Semoga dapat dikabulkan. Tadi pihak paslon 03 (Ganjar-Mahfud) juga mendukung argumen kami,” jelas dia.

Sama dengan Kubu 01, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma.

Belakangan juga berencana meminta MK menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Sebagai informasi, agenda sidang sidang sengketa Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari pihak pemohon kubu 01 telah dilaksanakan hari ini, Senin (1/4/2024).

Kemudian, akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dan ahli dari kubu 03 Ganjar-Mahfud, pada Selasa (2/4/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul MK Panggil Sri Mulyani, Airlangga, Risma dan Muhadjir ke Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau/Yolanda Putri Dewanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini