News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kubu Prabowo Anggap Berkah Terselubung Dipanggilnya 4 Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Otto Hasibuan - Kubu Prabowo-Gibran menyambut baik dipanggilnya empat menteri Jokowi ke sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstutusi (MK).

TRIBUNNEWS.COM - Kubu capres-cawapres terpilih 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, menyambut baik dipanggilnya empat menteri Kabinet Indonesia Maju ke sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstutusi (MK) pada Jumat (5/4/2024) pekan ini. 

Keempat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

Tim hukum Prabowo-Gibran menganggap kehadiran empat menteri itu merupakan blessing in disguise atau berkah terselebung. 

Sebab, keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai bisa meringankan tugas pembuktian kuasa hukum Prabowo-Gibran.

Mereka dianggap bisa menjelaskan kepada publik mengenai bansos yang selama ini dipersoalkan.

"Kami terus terang saja fine-fine saja, bahkan kami mungkin lebih yakin kalau menterinya bersedia datang, semuanya akan lebih jelas dan tuntas."

"Kalau para menteri ini datang, kami tidak capek lagi mencari saksi-saksi yang lain."

"Kalau saksi-saksi yang lain kan pasti hanya sifatnya sepotong-sepotong, tapi kalau sudah menteri menjelaskan ya tuntas," ujar kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, Senin (1/4/2024).

Otto yakin, keterangan keempat menteri di persidangan bakal memperkuat kedudukan Prabowo dan Gibran di sengketa hasil Pilpres ini. 

"Contoh umpamanya, kalau umpamanya Bu Risma dan Bu Sri Mulyani dipanggil, soal bansos kan klir. Saya tidak perlu lagi cari ahli-ahli yang lain lagi dong." 

"Istilahnya ini blessing in disguise buat kita sebenarnya, dengan dihadirkannya nanti para menteri ini," ucap Otto. 

Baca juga: MK Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Timnas AMIN Sebut Penyalahgunaan Bansos Jadi Sumber Masalah Pilpres

Otto juga mengaku tak masalah jika menteri yang dipanggil diantaranya ada yang berasal dari kader PDI Perjuangan (PDIP) yang notabene koalisi lawan dari kubu Prabowo-Gibran. 

Menurutnya, para menteri tak akan memberatkan mereka.

Justru, kata Otto, mereka bakal memberikan keterangan yang sejalan dengan keyakinan mereka bahwa penggelontoran bansos tidak berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

"Saya harus berpikir positif. Biarpun Ibu Risma adalah orang PDI-P, saya harus berpikiran positif agar Bu Risma menceritakan yang sebenarnya," ujar Otto.

Di sisi lain, Tim Hukum Nasional Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) juga semringah ketika MK seoalh mengakomodir keinginannya untuk  memanggil 4 menteri Jokowi. 

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah mengabulkan permohonan kami."

"Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” kata Ketua Timnas AMIN Ari Yusuf Amir, Senin (1/4/2024).

Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi 

Ketua MK Suhartoyo (Web resmi MK RI)

Pemanggilan empat menteri ini dilakukan berdasarkan hasil rapat para hakim konsitusi yang menangani kasus sengketa Pilpres 2024.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua MK, Suhartoyo menegaskan, pemanggilan para menteri bukan untuk mengakomodir permintaan kubu mana pun. 

Suhartoyo menekankan bahwa dalam sidang sengketa Pilpres ini, MK tak bersifat berpihak dengan mengakomodir salah satu pihak saja.

Untuk itu, pemanggilan ini memang murni atas kepentingan para hakim karena dipandang penting untuk didengar informasinya di persidangan.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."

"Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini