Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan jawaban yang minim saat ditanyai secara rinci soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal itu disampaikan oleh hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa pemilu umum presiden (pilpres) di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (2/4/2024). Enny mengatakan sejauh ini KPU hanya berulang kali menyebut jika Sirekap ialah alat bantu.
"Karena KPU itu dalam jawabannya memang sangat minim sekali hanya menjelaskan (Sirekap) alat bantu titik di situ. Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensifnya, apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini," ujar Enny.
Hal itu, lanjut Enny, supaya MK dapat juga mengetahui di sisi mana dalam Sirekap yang perlu diperbaiki sebagaimana diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pandangan senada juga dilontarkan hakim Suhartoyo. Ia mengaku KPU harus menghadirkan alat bukti terkait Sirekap jika lembaga penyelenggara pemilu itu memang serius membantah tuduhan mengenai Sirekap dalam sidang.
"Ini yang harus bisa di-counter dengan alat bukti bapak, supaya mahkamah dapatkan pandangan yang seimbang," tuturnya.
Ia bahkan meminta pihak KPU untuk mencari orang yang paham betul ihwal Sirekap supaya nantinya dapat menjadi komunikator kepada pihak lain dalam persidangan.
"Yang kemudian bisa menjelaskan dari sisi angle yang kemudian bisa menjadi alasan yang benar pihak KPU, kalau memang KPU tidak mau dikatakan itu suatu kesalahan," pungkasnya.