TRIBUNNEWS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengungkit kejadian pernah mengancam akan mengusir Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Hal ini disampaikan Arief Hidayat dalam lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024) hari ini.
Semula, Arief Hidayat mengatakan kembali bertemu dengan Bambang Widjojanto yang kini menjadi salah satu pengacara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Padahal di sidang sengketa Pilpres 2019, Bambang Widjojanto menjadi pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Arief, kedewasaan dan kesabaran Bambang Widjojanto sudah mulai berubah setelah lima tahun berlalu.
"Saya juga ketemu 5 tahun lalu dengan sahabat saya, Mas Bambang Widjojanto. Ternyata setelah 5 tahun, kedewasaan beliau, kesabaran beliau, sudah muncul," kata Arief dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Ini dibuktikan dengan Bambang Widjojanto yang kini lebih patuh pada perintah hakim konstitusi.
Padahal dulu Bambang Widjojanto kerap melayangkan protes pada hakim MK. Bahkan pernah membuat Arief Hidayat hampir mengusirnya dari ruang sidang MK.
"Lima tahun yang lalu, saya terpaksa membentak beliau, untuk suruh keluar," ucap Arief Hidayat.
"Tapi sekarang, begitu Prof Saldi (Saldi Isra, hakim MK) atau Pak Ketua bilang, 'Pak Bambang sudah selesai,' sekarang sabar sekali, sangat patuh kepada hakim. Terima kasih Mas Bambang," tambah dia.
Baca juga: Hakim MK Tegur Ketua KPU Karena Terlambat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024
Detik-detik Arief Hidayat Ancam Usir Bambang Widjojanto
Diketahui, momen hakim MK, Arief Hidayat yang mengancam untuk mengusir Bambang Widjojanto di sidang sengketa Pilpres 2019, sempat jadi sorotan.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi kubu Prabowo-Sandiaga di MK, Rabu (19/6/2019).
Dalam sidang tersebut, tim Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi dan dua ahli. Satu di antaranya saksi itu bernama Idham Amiruddin.
Arief Hidayat lantas bertanya pada Idham apa yang akan dijelaskannya pada sidang sengketa Pilpres 2019.