Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengaku heran soal nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dibawa-bawa dalam urusan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi
"Apa urusannya sengketa pemilu, malu-maluin wong mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok presiden dibawa-bawa ke sana," ujar Ngabalin kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: Ari Yusuf Amir Tuding Apa yang Disampaikan Menteri Jokowi di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan
Dia mempertanyakan urusan apa yang menyebabkan Presiden Jokowi harus dipanggil ke MK.
"Apa urusannya ada sengketa pemilu kok presiden dipanggil ke MK," tandas dia.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut kurang elok jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dipanggil ke sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: Saat Muhadjir dan Airlangga Kompak Bela Jokowi di Sidang MK
Dia mengatakan hal itu dikarenakan Jokowiberstatus sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
"Saya kebetulan hakim konstitusi di antara kita bersembilan itu yang terlibat mengadili Pilpres dan Pileg tiga kali. Jadi saya mempunyai pemahaman yang agak kompherensif mendalam," kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Arief mengatakan sengketa Pemilu kali ini lebih heboh dari Pemilu 2014 dan 2019. Dia menjelaskan sejumlah alasannya.
"Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ujar Arief.
Menurutnya, cawe-cawe kepala negara ini apakah harus disikapi MK.
"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga 'Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?' kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," sambung Arief.
Baca juga: 90 Ribu Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Daerah, Erick Thohir: Ini Arahan Jokowi
Dia mengatakan MK akhirnya memanggil menteri sebagai pembantu Presiden.
"Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara," kata dia.
"Yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya. Dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," tandas dia. (*)