News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bahlil Bicara Peluang Jokowi jadi Penasihat Khusus Presiden: Itu Hak Prerogatif Prabowo

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai kemungkinan Jokowi akan ditunjuk sebagai penasihat khusus presiden

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bakal terlibat di pemerintahan Prabowo Subianto-Rakabuming.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai kemungkinan ini sangat terbuka.

Adapun posisinya Jokowi akan ditunjuk sebagai penasihat khusus presiden atau masuk dalam Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres).

Hal itu disampaikan Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/4/2024).

"Ya semua kemungkinan itu kan bisa terjadi."

"Ya namanya kemungkinan semua terjadi selama dalam rangka konstitusional," ujar Bahlil.

Meski berpeluang masuk sebagai penasihat khusus presiden terpilih, Bahlil meyakini Jokowi tidak akan mencampuri urusan Prabowo.

Terutama dalam menentukan menteri di kabinet. 

Menurut Bahlil, Jokowi sangat paham komposisi menteri merupakan hak prerogatif presiden.

"Itu kan hak prerogatif presiden terpilih. Karena Presiden Jokowi itu memberikan, Pak Presiden Jokowi ini kan sudah dua kali menjabat presiden, tahu mana hak prerogatif presiden terpilih mana yang bukan," ujar Bahlil. 

Dijelaskan Bahlil, dirinya tak membantah saat ini sudah ada pembahasan terkait masa transisi dari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin ke pemerintahan baru.

Baca juga: Bahlil Ungkap Kemungkinan Peran Jokowi dalam Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran

Salah satunya tertuang dalam pembahasan RAPBN 2025, yang akan memasukkan program-program prioritas pemerintah selanjutnya. 

Namun pembahasan tersebut akan lebih mendalam dibahas setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2024.

"Karena ini sifatnya berkelanjutan maka program-program 2025 sudah harus mencerminkan tentang visi misi dan program besar dari presiden terpilih."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini