"Kalau saya hakim MK, saya akan meloloskan permohonan. Dasarnya, seluruh anak negeri kecuali pendukung paslon 02 mengeluhkan proses Pemilu."
"Dalam Undang-undang No 48 Tahun 2009, hakim wajib hukumnya menggali nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Artinya keadilan substantif yang harus dicari, bukan sekedar kali-kali statistik, angka," kata dia.
"Yang diajukan Megawati adalah keadilan substantif yang mendengar keluhan orang tentang proses Pemilu," tandas Hamid.
Kubu 02 Kritik Amicus Curiae Megawati
Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran mengkritik permohonan amicus curiae yang dilayangkan Megawati kepada MK.
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Otto berpendapat, amicus curiae merupakan permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat perkara.
Baca juga: Pakar Sebut 2 Kelemahan Amicus Curiae Megawati untuk Pengaruhi Putusan Hakim soal Sengketa Pilpres
Selain itu, amicus curiae disebutnya harus diajukan oleh pihak independen.
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B."
"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," papar Otto, Selasa.
Otto berujar, siapa pun berhak mengajukan amicus curiae asalkan bukan bagian dari pekara dan partisan.
Namun, untuk Megawati, Otto menilai tidak tepat mengajukan amicus curiae.
"Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Bukan sebagai Ketum PDIP
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memastikan Megawati mengajukan amicus curiae dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini disampaikan Hasto saat mewakili Megawati menyerahkan dokumen amicus curiae kepada MK, Selasa ini.