News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pilpres 2024

Sejauh Mana Amicus Curiae Megawati Pengaruhi MK? Durhaka Tak Digubris, Identitas Tak Bisa Dibohongi

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang menyampaikan sejumlah argumentasi jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP sendiri adalah pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. 

Reza Indragiri Amriel, Psikolog Forensik

JAKARTA - Megawati Soekarnoputri adalah sosok terhormat. Saya pribadi belum lama ini juga menitipkan doa bagi kesehatan Bu Megawati Soekarnoputri lewat beberapa orang yang saya anggap dekat dengan beliau. 

Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apa pun yang Bu Mega kemukakan diabaikan begitu saja.

Namun, sejauh mana peluang amicus brief (bentuk argumentasi dari amicus curiae) Bu Mega berpengaruh terhadap Majelis Hakim MK?

Isu paling pokok, berdasarkan studi, pernyataan tertulis amicus curiae secara umum memang dapat memengaruhi putusan hakim. Pengaruhnya bisa berupa informasi substantif baru yang bersifat universal yang tidak disajikan oleh pihak-pihak di ruang sidang. Atau berupa pengetahuan teknis yang membantu hakim melakukan "kalkulasi" atas putusan yang akan mereka hasilkan.

Atas dasar itu, selanjutnya, amicus brief seperti apakah yang impactful terhadap hakim MK? Dengan kata lain, apa saja unsur yang hakim perhatikan saat menerima surat amicus curiae?

Pertama, kekuatan argumentasi amicus curiae. Kedua, tingkat pengulangan isi amicus brief. Ketiga, posisi ideologis amicus curiae. Keempat, identitas amicus curiae.

Faktor pertama sangat tergantung pada penilaian masing-masing hakim. Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot.

Faktor kedua, bagaimana masing-masing hakim merasa ada kesesuaian pribadi dengan sistem nilai, keyakinan, serta unsur-unsur ideologis dan sentimen personal lainnya si amicus curiae. Nah, ini butuh profiling terhadap masing-masing hakim.

Hitung-hitungan di atas kertas, ketika terjadi perjodohan ideologis antara hakim dan amicus curiae, maka putusan hakim akan segaris dengan amicus brief yang ia baca.

Baca juga: Isi Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Prabowo ke MK: 19 Tuduhan Pilpres Curang Tak Terbukti

Faktor ketiga, ini yang sepertinya agak berat. Isi amicus brief Megawati memiliki banyak kemiripan dengan--misalnya--Franz Magnis-Suseno. Inti keduanya adalah etik, moralitas, dan semacamnya. 

Dengan tingkat repetisi yang tinggi seperti itu, maka boleh jadi inilah kelemahan amicus brief yang Megawati susun.

Faktor keempat, tadi saya sebut Bu Mega sebagai figur historis. Mantan presiden! Tapi apa boleh buat, Megawati diketahui satu partai dengan Capres Ganjar Pranowo. Mereka berada di kubu 03. Kesamaan identitas itu pun barangkali akan mengganggu penilaian tentang netralitas Megawati selaku amicus curiae. (Tribunnews/Yls)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini