News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Serahkan Hasil Kesimpulan ke MK, Hotman Paris Ingatkan Kubu Anies-Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Kamis (4/4/2024) - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, wanti-wanti kubu lawan agar tak menangis jika kalah dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris, wanti-wanti kubu lawan agar tak menangis jika kalah dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Hal itu disampaikan Hotman saat kubu Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) siang. 

Hotman menilai pembelaan dan pembuktian yang diajukan oleh masing-masing pemohon tidak kuat. 

Dalam perkara ini, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan pihak pemohon I. 

Sementara, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II.

"Betapa hancurnya pembelaan mereka," kata Hotman kepada awak media, Selasa. 

Hotman menganggap, kubu lawan tak bisa membuktikan tudingan-tudingan yang selama ini dipermasalahkan, termasuk soal bansos yang disebut-sebut sengajak digelontorkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan Prabowo-Gibran. 

"Inti pokok dari permohonan mereka adalah adanya kecurangan rakyat yang disogok dengan bansos. Kalau kami jadi pengacaranya, saya akan kumpulkan lima masyarakat dari tiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak. Bawa itu ke MK ratusan, tapi ini justru tak mereka lakukan," kata Hotman. 

Alih-alih membawa saksi dan bukti yang bisa membuktikan tudingan itu, kubu lawan justru dinilai salah membawa saksi maupun ahli di sidang MK. 

"Mereka terpengaruh sama filsafat kosong dari Rocky Gerung, dan yang juga dibawa adalah filsuf kristen yaitu Romo sama psikolog. Bagaimana suatu peristiwa perbuatan melawan hukum mau dibuktikan dengan psikolog," kata Hotman.

"Jadi pembelaan mereka itu ,seperti yang saya sampaikan di awal, seperti pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah," pungkasnya. 

Baca juga: Bawaslu RI Siap Jalani Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Termasuk Jika Pemungutan Suara Diulang

Kubu Ganjar Tetap Ingin Paslon 02 Didiskualifikasi

Sebelumnya, kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK. 

Kubu Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II menegaskan tetap pada petitum awal. 

Yakni meminta agar pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini