"Tetap pada petitum kami, kami ingin diskualifikasi paslon 02 (Prabowo-Gibran)," kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa.
"Kami juga ingin pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia dan MK memiliki dasar untuk melakukan (mengabulkan petitum) itu," lanjutnya.
Todung mengatakan, saat ini semua tergantung sikap MK, apakah berani mengambil putusan seperti yang dimohonkan pihaknya.
"Nah pertanyaannya, apakah MK berani? Ini ditanyakan dari banyak pihak ke say. Dalam konteks politik sekarang ini apakah MK berani membuat putusan semacam ini," ujar Todung.
Todung meyakini bahwa MK berani membuat keputusan yang responsif dan bijak.
"Terus terang kami merasakan suasana kebatinan dalam tubuh mk, terutama pasca-putusan MK 90."
"Kenapa saya katakan demikian, karena putusan MK 90 telah membuat MK terperangkap dalam satu situasi satu kondisi titik nadir yang membuat MK ini tidak punya pilihan selain untuk bangkit kembali, tidak punya pilihan lain," kata Todung.
Todung juga percaya bahwa hakim MK akan memegang nilai sebagai negarawan.
Menurutnya, mereka akan mengembalikan kepercayaan publik dan keberlangsungan demokrasi dengan membuat putusan yang progresif.
"Siapa pun yang menjadi hakim MK adalah negarawan yang tidak berpihak pada satu golongan."
"MK akan mampu menghasilkan putusan yang cerdas yang progresif dan yang adil, dan jika MK melakukan hal ini inilah legacy masa depan Indonesia, yang akan jauh lebih baik dari apa yang kita miliki sekarang. Karena kita tidak boleh mundur, kita harus melangkah maju."
"Saya rasa pengalaman putusan MK nomor 90 itu yang mesti kita koreksi, dan MK punya kesemopatan untuk melahirkan legacy yang akan diingat oleh bangsa ini," tuturnya.
Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Hari Ini
Diketahui, MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I.