Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tambahan alat bukti saat menyerahkan kesimpulan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU pada kesempatan ini juga menyerahkan tambahan alat bukti,” kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan tambahan alat bukti ini berupa formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.
Saat persidangan sengketa pilpres terakhir di MK, KPU diminta oleh majelis hakim untuk menyampaikan formulir kejadian khusus.
“Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan,” jelas Afif.
KPU RI menyerahkan sebanyak 139 alat bukti untuk dua perkara sidang PHPU atau sidang sengketa pilpres 2024.
Adapun rinciannya, 68 alat bukti untuk perkara yang disengketakan oleh tim Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar dan 71 alat bukti untuk perkara yang disengketakan oleh tim Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
“Alat bukti itu berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat,” ungkap Afif.
Selain itu ada pula dokumen terkait penjelasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan Pilpres 2024.