News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengamat: Amicus Curiae Megawati Belum Bisa Dipastikan Apakah Akan Pengaruhi Putusan Majelis Hakim

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi. Amicus curiae yang diserahkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi masih belum bisa dipastikan apakah bakal mempengaruhi putusan majelis hakim dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) yang bakal dibacakan pada 22 April mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amicus curiae yang diserahkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi masih belum bisa dipastikan apakah bakal mempengaruhi putusan majelis hakim dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) yang bakal dibacakan pada 22 April mendatang. 

“Enggak bisa dipastikan,” ujar pakar hukum tata negara Susi Dwi Harijanti saat dihubungi, Rabu (17/4/2024). 

Ia menjelaskan amicus curiae memang ditujukan untuk memengaruhi putusan hakim atau putusan pengadilan, tapi sifatnya mengikat secara hukum seperti alat bukti dalam persidangan. 

“Tujuannya adalah untuk mempengaruhi putusan hakim atau putusan pengadilan tetapi pada dasarnya amicus curiae itu hanyalah assist,” kata Susi.

“Apakah amicus curiae mengikat secara hukum? Tidak mengikat secara hukum. Berbeda dengan alat bukti itu kan mengikat hakim. Jadi dia hanyalah sebagai bahan pertimbangan,” ia menambahkan. 

Oleh karena itu, nantinya apakah amicus curiae itu dipertimbangkan atau tidak, akan tergantung pada diskresi hakim atau sebuah proses di mana hakim memutus perkara dengan memerhatikan keadilan substantif.

Sebagai informasi, Megawati meminta MK tak mengabdi kepada kekuasaan. Pernyataan ini disampaikan melalui amicus curiae-nya tentang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK. 

Megawati mengatakan, dengan memahami lahirnya konstitusi, setiap hakim MK wajib menempatkan Pembukaan UUD NRI 1945, pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya, dan penjelasan UUD NRI 1945, serta perubahan melalui Amandemen I hingga V sebagai satu kesatuan pemikiran yang dipahami dengan melihat konteks, suasana kebatinan, latar belakang, dan harapan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, dia menyebut bahwa dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, dirinya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini