News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jubir MK Sebut Pengaruh Amicus Curiae Sengketa Pilpres Tak Bisa Diukur: Tergantung Keyakinan Hakim

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang ini beragenda mendengar keterangan saksi dari kubu Prabowo-Gibran. | Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut pengaruh amicus curiae pada putusan Sengketa Pilpres 2024 tidak bisa diukur.

Sejumlah purnawirawan TNI-Polri yang tergabung dalam Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu diambil setelah acara halalbihalal momen Idul Fitri 1445 Hijriah di Sekretariat F-PDR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Acara itu dihadiri Ketua Dewan Pengarah F-PDR Laksamana (Purn) TNI Bernard Kent Sondakh (Kepala Staf TNI Angkatan Laut 2002-2005) dan Ketua Umum F-PDR Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna (Kepala Staf TNI Angkatan Udara 2015-2017).

Sekretaris Eksekutif F-PDR, Rudi S Kamry dan beberapa tokoh inisiator organisasi yang sama juga hadir di acara halalbihalal seperti Mohammad Sobary, serta Ikrar Nusa Bhakti.

Baca juga: Megawati hingga Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK, KPU Tegaskan Tak Bisa Jadi Alat Bukti

"Jadi, hari ini memang acara utamanya silaturahmi, halalbihalal, Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi atau F-PDR," kata Rudi di lokasi.

Selain halalbihalal, kata Rudi, pertemuan para tokoh di Sekretariat F-PDR untuk berdiskusi memprediksi keputusan MK terhadap sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pilpres 2024.

"Topik utamanya adalah kita ingin bersama berdiskusi memprediksi keputusan MK yang dilakukan pada 22 April 2024. Ada beberapa skenario kita merencanakan sikap kita seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Agus Supriatna menyebut hasil diskusi yang dilaksanakan F-PDR menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Respons Gibran, Anies, dan Ganjar soal Amicus Curiae Megawati

"Demokrasi ini, kan, sudah berjalan mulai 2004 sampai sekarang, ternyata ini mau luntur, mungkin mau rusak, sehingga dengan mau luntur atau rusaknya demokrasi ini, terjadilah Pemilu 2024. Pada saat Pemilu 2024, kita ini, hasil diskusi dan pemantauan kita terjadi segala sesuatu yang jelas-jelas merusak demokrasi," ucapnya.

Mantan Kepala Staf TNI AU itu menuturkan, sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang merusak demokrasi.

Dari situ, Agus mendesak para hakim MK bisa berpikir jernih dalam memutuskan PHPU untuk Pilpres 2024 yang diajukan para pemohon.

"Kami hanya mendesak dan kami yakin bahwa semua hakim yang ada di MK, mudah-mudahan mereka menggunakan hati nurani mereka dengan secara rasional, berpikir sehat, menggunakan akal sehat, dengan hati nurani mereka, sehingga mereka bisa dengan tulus ikhlas, apa, sih, bagaimana, sih, penyelenggaraan pemilu 2024, terutama Pilpres 2024," ujarnya.

Baca juga: Yusril Sebut Mega Harusnya Berikan Amicus Curiae saat Sidang Berlangsung, Pakar: Tidak Ada Ketentuan

Agus kemudian menerima pertanyaan awak media soal langkah yang bakal dilakukan F-PDR apabila MK menolak semua gugatan pemohon.

Dia mengatakan F-PDR bakal melanjutkan kerja-kerja kerakyatan mewujudkan kembalinya demokrasi berjalan sehat meski MK menolak gugatan pemohon.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini