News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Megawati hingga Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK, KPU Tegaskan Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024). - KPU menegaskan, amicus curiae yang diajukan oleh sejumlah pihak tidak bisa dijadikan alat bukti sengketa Pilpres 2024.

10. Amicus Stefanus Hendriyanto

11. Indonesian American Lawyers Association (IALA)

12. Reza Indragiri Amriel

13. Pandji R Hadinoto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. TOP Gun

16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

20. Gerakan Rakyat Menggugat

21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.

22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul KPU Tegaskan Amicus Curiae yang Dikirim Megawati Tidak bisa Dijadikan Alat Bukti

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam) (Wartakotalive.com/Dian Anditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini