TRIBUNNEWS.COM - Tokoh agama, Habib Rizieq Shihab ikut mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024) sore.
Pengajuan amicus curiae dilakukan Habib Rizieq sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara.
Terutama untuk untuk membantu meluruskan persoalan sengketa Pilpres 2024.
Pendapat dari amicus curiae nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut kliennya mengajukan sebanyak empat poin pendapat.
Pendapat-pendapat ini sebelumnya telah dipertimbangkan oleh beberapa tokoh lain, seperti Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S Pdi, Munarman SH dan Yusuf Muhammad Martak.
Berikut 4 poin pendapat Habib Rizieq dan tokoh lain dalam dokumen amicus curiae.
- Pertama
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara yang dihasilkan dari rahim reformasi, adalah dimaksudkan sebagai Guardian of Contitution (Pasukan Penjaga Konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah untuk mencegah terulangnya praktek- praktek maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Adapaun kita sebagai bangsa dan negara telah mengalami sebanyak dua rezim, yaitu rezim Orde Lama dan rezim Orde Baru yang telah secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) sehingga negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, berbagai peristiwa pelanggaran HAM Berat seperti extra judicial killing, arbitrary detention, konflik berbasis SARA yang kesemuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara, tanpa ada kelembagaan yang mengingatkan dan mencegah serta mampu menghentikan perilaku dan praktek abuse of power tersebut.
Oleh karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstulitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Amicus Curiae Megawati Dinilai Wajar, Pakar HTN: Atas Nama Warga, Bukan Ketua Umum
- Kedua
Bahwa adalah Kewajiban hakim untuk "menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat", sebagaimana telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hal ini berlaku untuk seluruh hakim di seluruh lingkup peradilan maupun tingkat pengadilan di Indonesia, termasuk Hakim Konstitusi yang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2024, dalam register perkara Nomor ; 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Untuk itu kami berharap, agar Yang Mulia Hakim Konstitusi, secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi dan perundangan dibawahnya, untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara diseluruh aspek.
Baca juga: Ini Pihak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Lembaga Amerika-Indonesia, Habib Rizieq hingga Megawati
- Ketiga
Kami menilai, setelah dua rezim terdahulu, yaitu rezim Orde Lama dan Orde Baru, yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara, telah terlihat tanda-tanda dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dikarenakan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dari pucuk pimpinan pemerintahan yaitu Presiden R.I.