Dalam sejarah bangsa ini, abuse of power dan conflict of interest ini dilakukan melalui rekayasa peraturan perundangan dan manipulasi otoritas yang berada ditangan Presiden, telah digunakan untuk mempengaruhi lembaga negara lainnya tanpa mendapat koreksi secara ketatanegaraan.
Bahwa putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya.
Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi, mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.
- Keempat
Kita semua telah mengalami, betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme serta dinasti politik yang mengakibatkan penyakit kebodohan struktural dan kemiskinan struktural yang sangat bertentangan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.
Sebagaian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Habib Rizieq Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Ada 4 Poin Masukan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(WartaKotalive.com/ Budi Sam Law Malau)