Lebih dari itu, amicus curiae juga disebut tidak dapat dijadikan alat political pressure atau tekanan politik bagi para hakim MK dalam menentukan pandangannya. Hal ini karena hakim MK akan dipertanyakan independensi dan imparsialitasnya.
"Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apapun di luar dirinya" tambahnya.
Adapun amicus curiae adalah sebuah istilah Latin yang berarti 'friends of the court' atau 'Sahabat Pengadilan'.
Amicus curiae hanya berperan dalam menyampaikan pandangan hukumnya kepada pengadilan.
Keterlibatan mereka dalam kasus tersebut terbatas hanya pada pemberian opini, bukan sebagai pihak yang mengajukan perlawanan.
Ini seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, ketika ditanya seputar tanggapannya terhadap pengajuan amicus curiae tersebut.
Posisi Megawati juga perlu dipertanyakan karena bukan pihak netral dan lebih tepat sebagai pihak yang berperkara.
"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto pada Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Feri Amsari Sebut Amicus Curiae Sangat Membantu Hakim Konstitusi Buat Putusan
Otto menjelaskan bahwa amicus curiae dapat diajukan oleh perguruan tinggi yang tidak berpihak atau partisan. Ini menunjukkan bahwa entitas seperti perguruan tinggi diizinkan untuk mengajukan amicus curiae.
"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," kata Otto.