TRIBUNNEWS.COM - Perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 segera diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Jelang sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ini, seluruh pihak baik penggugat dan tergugat pun telah menyerahkan kesimpulan ke MK.
Terkait putusan itu, Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, optimistis MK akan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin, Sugito Atmo Prawiro.
Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengaku pihaknya hanya menunggu keputusan.
Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, pihaknya tak memiliki persiapan khusus menjelang putusan MK pada Senin depan.
Pernyataan Kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo Jelang Putusan MK
- Kubu Anies-Muhaimin (AMIN)
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro, menyebut pihaknya optimistis MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu (20/4/2024), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Todung Sebut MK Kehilangan Kepercayaan Jika Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," lanjutnya.
Sugito menambahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat saat meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebab, menurut Sugito, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum ubah Peraturan KPU.
Lantas jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, Sugito menyebut, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin, Sudirman Said menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim MK.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Sudirman menyebut, pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam menjalani berbagai persidangan.
"Saya kira mereka (Tim Hukum AMIN) bekerja secara maksimal jadi kita mengapresiasi itu. Baik sebagai bagian dari yang ikut kontestasi maupun warga negara."
"Saya ingin menempatkan proses ini sebagai proses yang memang formal mesti diikuti dan pada waktunya sudah selesai ya kita mesti hormati apapun keputusannya," ucap Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.
Dikatakan Sudirman Said, pihaknya telah berusaha menunjukkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi serta para ahli saat sidang sengketa.
Ia juga menjelaskan, apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.
Di sisi lain, Sudirman meminta para hakim dapat mempertimbangkan masukan dari para guru besar hingga tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan).
- Kubu Ganjar-Mahfud
Jelang putusan MK, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyebut pihaknya tak memiliki persiapan khusus.
Apalagi, kata Todung, semua keterangan termasuk alat bukti sudah diserahkan ke MK, sehingga pihaknya hanya menunggu keputusan.
"Persiapannya cuma nunggu saja sampai sidang hari Senin," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/4/2024).
"Kan sudah semua dimasukkan, permohonan sudah, saksi sudah, ahli sudah, kesimpulan sudah," lanjutnya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli berharap, MK mengabulkan permohonan pihaknya, yakni membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
"Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesiss kemajuan itu," kata Firman dalam acara diskusi, Sabtu (20/4/2024).
Menurut Firman, ada beberapa kemajuan yang dilakukan MK dalam beberapa waktu terakhir, seperti Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada November 2024.
"Kemajuan MK dalam beberapa bulan terakhir mestinya harus ada benang merah pada puncak-puncak pengambilan putusan," ungkapnya.
Selain itu, Firman meyakini, petitum yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud bakal diterima oleh MK.
"Ini membuka ruang bahwa benar-benar itu dilihat bahwa soal penyelenggaraan pemilu ini tidak sekadar pada nominal, tidak sekadar pada angka, tapi dibedah mulai dari rangkaian awal," kata Firman.
- Kubu Prabowo-Gibran
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini, MK akan memberikan keputusan terbaiknya.
Mereka juga meyakini, gugatan dari pemohonan, dalam hal ini kubu 01 dan 02 akan ditolak.
"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Oleh sebab itu, ia berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa pilpres secara adil dan objektif.
"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," katanya.
Di sisi lain, Silfester juga meyakini, tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Baca juga: Cak Imin Sebut Belum Ada Rencana Temui Prabowo
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024), pukul 09.00 WIB.
Artinya, dua hari lagi, hasil dari sengketa Pilpres 2024 akan diketahui.
Dalam sidang PHPU ini, diketahui Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar merupakan pihak pemohon.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski demikian, Fajar menyebut, nanti untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kubu Anies-Cak Imin Pastikan Bakal Hormati dan Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, Igman Ibrahim, WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti, Kompas.com)