Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono buka suara mengenai pernyataan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang mempermasalahkan fasilitas yang digunakan hakim Anwar Usman.
TPDI menyoalkan fasilitas pimpinan yang masih digunakan hakim Anwar Usman meski sudah tidak menjabat sebagai ketua MK, usai dicopot dari jabatannya.
Fajar membenarkan soal Anwar Usman yang masih menggunakan beberapa fasilitias yang seharusnya diperuntukkan bagi pimpinan MK.
Adapun beberapa fasilitas untuk pimpinan MK, Fajar menyebut, di antaranya rumah dinas, ruang kerja, mobil dinas, dan lainnya.
"Memang dalam beberapa waktu ini beliau (Anwar Usman) masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas sudah tidak," ungkap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024).
Baca juga: Kabar Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Ketua MK, Koodinator TPDI: Ini Bukan Soal Kecil
Namun, ia menjelaskan, sesuai arahan Ketua MK Suhartoyo, bahwa terkait persoalan fasilitas hakim tersebut akan dilakukan penataan setelah penanganan PHPU 2024 selesai.
"Tapi, seperti yang disampaikan pimpinan MK, bahwa nanti setelah PHPU ini akan dilakukan penataan-penataan. Jadi fasilitas untuk siapa diperuntukkan untuk siapa itu nanti kita tata," jelasnya.
Terkait alasan penundaan penataan fasilitas hakim tersebur, Fajar menjelaskan, saat ini MK tengah fokus menangani sengketa hasil Pemilu 2024, dimana secara teknis terdapat aturan perundang-undangan yang memberikan batas waktu untuk Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil kontestasi politik itu.
Baca juga: Sosok 8 Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman Ikut?
"Ya kita concern di sini dulu (PHPU), kita dikejar waktu ini. Kan soal-soal teknis, tapi penting. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan inj dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu," kata Fajar.
Ia menilai, soal penataan fasilitas nantinya harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Karena memang itu (fasilitas hakim) soal-soal yang harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya soal teknis saja. Itu kan sementara tidak mengganggu," jelas Fajar.