News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Kamis (23/3/2024). Berikut ini prediksi para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Nantinya, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon akan digabungkan dalam satu sidang.

Namun, meski sidangnya digabung, Fajar menegaskan putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Sejumlah pihak diketahui telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK, Selasa (16/4/2024).

Beberapa bukti tambahan tercantum dalam kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Misalnya, kubu Anies-Muhaimin mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024.

Lantas, seperti apa prediksi atas putusan MK?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut prediksi para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK:

Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Wilayah

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengaku ragu MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga: Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu: Ditolak atau Diterima Harus Siap

Menurutnya, hakim MK akan memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 merupakan bagian dari masalah hukum Pemilu.

Ia menyebut, setengah dari permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.

Titi lantas menegaskan, MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini