News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Kamis (23/3/2024). Berikut ini prediksi para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK.

"Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 nanti,” jelas Qodari, Sabtu.

Sementara, merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tugas MK hanya berwenang mengadili PHPU.

“Jadi kalau kita kembali kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sesungguhnya yang namanya MK itu memang fokus kepada hasil, karena itulah kemudian nama sidangnya itu PHPU permohonan hasil pemilihan umum begitu sengketa pemilihan hasil pemilihan umum,” kata dia.

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa?" tutur Qodari.

Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud

Anies-Muhaimin

Tim Hukum Anies-Muhaimin membawa 35 bukti tambahan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke MK.

Bukti tambahan itu disebut melingkupi sejumlah pelanggaran Pilpres 2024 mulai dari persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, dan IT.

"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ungkap anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, setelah menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Heru juga menyampaikan, pasangan Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih.

Menurutnya, berdasarkan SK KPU Nomor 360, Prabowo-Gibran baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional.

Heru lantas berpendapat, keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan MK.

Ganjar-Mahfud

Tim hukum Ganjar- Mahfud juga telah menyerahkan kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024.

Ia mengatakan, pertama adalah pelanggaran etika.

"Pelanggaran etika ya, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK Nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," katanya saat penyerahan berkas kesimpulan sidang PHPU ke MK RI di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kubu Ganjar - Mahfud Punya Keyakinan Kuat 2 Petitum Mereka Dikabulkan MK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini