News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Akankah Gugatan Capres Ganjar & Anies Ditolak MK? Prabowo Belum Pasti Hadir Sidang Putusan Hari Ini

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang tiga calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud D, untuk menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin besok, 22 April 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Senin (22/4/2024), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dikutip dari adwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Baca juga: 7 Ribu Lebih Aparat Gabungan Bakal Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok

Lalu apakah MK akan menolak atau malah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan capres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin?

Diketahui dalam sidang putusan hari ini, seluruh pihak yang beperkara akan hadir, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Namun pasangan capres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

"Mengenai Pak Prabowo, apakah hadir besok (saat sidang putusan) itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya, Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Fahri mengatakan selama persidangan PHPU Pilpres 2024 berproses, Prabowo-Gibran selalu berhalangan hadir.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan paslon nomor urut 2 itu tidak bisa menghadiri sidang di MK.

Meski demikian, Fahri menuturkan, Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak pernah absen saat sidang PHPU Pilpres 2024.

Ia menegaskan, Prabowo-Gibran sebagai prinsipal memang tidak diwajibkan hadir langsung di persidangan.

"Memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi, bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri meminta semua pihak untuk menerima putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Sebab putusan peradilan konstitusional ini merupakan produk konstitusional dan produk definitif.

Putusan MK juga dinilai sebagai fakta hukum, fakta politik, dan fakta yuridis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini