TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang tiga calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024 untuk menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin besok, 22 April 2024.
Ketiga capres-cawapres tersebut yakni Anies Baswedan - Munaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD selaku pihak Pemohon alias Penggugat serta Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka selaku pihak Terkait.
Selain ketiga peserta Pilpres 2024, MK juga mengundang Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku Termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku Pemberi Keterangan.
Diketahui, sidang putusan besok merupakan babak akhir dari rangkaian persidangan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar MK.
Sidang di MK besok akan menentukan nasib ketiga capres-cawapres usai menjalani rangkaian panjang Pilpres 2024 sejak tahun lalu.
"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono.
Baca juga: Pernyataan Kubu Anies, Ganjar, Prabowo Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran. Pasangana capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.
Baca juga: Bawaslu Evaluasi Panwascam Jelang Pilkada Serentak 2024, Bakal Diganti Jika Bermasalah
Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.
Apakah ketiga capres-cawapres tersebut akan hadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK itu?
Anies - Cak Imin
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku pemohon PHPU berencana hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang.