News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Akankah Gugatan Capres Ganjar & Anies Ditolak MK? Prabowo Belum Pasti Hadir Sidang Putusan Hari Ini

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang tiga calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud D, untuk menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin besok, 22 April 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Senin (22/4/2024), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dikutip dari adwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Baca juga: 7 Ribu Lebih Aparat Gabungan Bakal Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok

Lalu apakah MK akan menolak atau malah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan capres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin?

Diketahui dalam sidang putusan hari ini, seluruh pihak yang beperkara akan hadir, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Namun pasangan capres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

"Mengenai Pak Prabowo, apakah hadir besok (saat sidang putusan) itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya, Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Fahri mengatakan selama persidangan PHPU Pilpres 2024 berproses, Prabowo-Gibran selalu berhalangan hadir.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan paslon nomor urut 2 itu tidak bisa menghadiri sidang di MK.

Meski demikian, Fahri menuturkan, Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak pernah absen saat sidang PHPU Pilpres 2024.

Ia menegaskan, Prabowo-Gibran sebagai prinsipal memang tidak diwajibkan hadir langsung di persidangan.

"Memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi, bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri meminta semua pihak untuk menerima putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Sebab putusan peradilan konstitusional ini merupakan produk konstitusional dan produk definitif.

Putusan MK juga dinilai sebagai fakta hukum, fakta politik, dan fakta yuridis.

"Apapun putusan pengadilan tentunya kita hormati dan hargai sebagai suatu bentuk penyelesaian yang beradab, baik, sekakigus mengakhiri dispute yang terjadi di kalangan kita sendiri," tuturnya.

Baca juga: Prabowo dan Gibran Belum Pasti Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK: Bukan Kewajiban

Ganjar-Mahfud Berangkat Bareng

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, belum ada kepastian Ganjar-Mahfud akan hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Ya belum ada kepastian apakah mereka (Ganjar-Mahfud) akan hadir atau tidak," kata Todung, Sabtu.

Menurut Todung, kapasitas ruangan MK juga tidak bisa memenuhi semua pihak. Saat ini, yang dikonfirmasi akan hadir adalah Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

"Cuma tim hukum saja. Cuma 14 orang yang bisa masuk," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Persiapannya cuma nunggu saja sampai sidang hari Senin," kata Todung.

Todung menjelaskan, semua keterangan termasuk alat bukti sudah diserahkan ke MK. Sehingga, saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan.

"Kan sudah semua dimasukkan, permohonan sudah, saksi sudah, ahli sudah, kesimpulan sudah," ujarnya.

Dalam sidang PHPU, Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar merupakan pihak pemohon.

Sementara itu dari agenda yang diterima Tribun, Ganjar dan Mahfud bersama Arsjad Rasjid akan berkumpul di Posko Teuku Umar 9, Jakarta Pusat untuk berangkat bersama-sama ke Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tiba sekitar pukul 09.00 WIB, Ganjar dan Mahfud akan mendengarkan putusan hakim konstitusi.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, Ganjar, Mahfud, Arjad Rasjid, Todung Mulya Lubis dan tim hukum 03, dijadwalkan akan menggelar konferensi pers di Posko Teuku Umar 9.

Salah satu yang menjadi persiapan MK yakni bersurat kepada pihak terkait agar bisa hadir langsung di persidangan tersebut.

Anies - Muhaimin Konfirmasi Hadiri Sidang

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, capres-cawapes nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar telah memastikan akan hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Sedianya, sidang yang bakal menentukan nasib tiga pasangan capres-cawapres itu sendiri bakal digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024, pukul 09.00 WIB.

Fajar mengatakan, beberapa paslon telah melakukan konfirmasi kehadiran ke MK.

"Kalau dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4/2024) sore.

"Kemudian, paslon 03 (Ganjar-Mahfud) nampaknya tidak ada di dalam list kami," tambahnya.

Sedangkan, untuk paslon 02 Prabowo-Gibran, kata Fajar, belum ada konfirmasi ke MK.

"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan sore atau malam kita terima," ucapnya.

Fajar menambahkan, mekanisme persidangan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni MK menyediakan 14 kursi untuk masing-masing pihak, termasuk prinsipalnya.

"Kami memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalau misalnya prinsipal itu hadir," tukasnya.

Pembacaan Putusan Digabung dalam Satu Majelis yang Sama

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, Jumat (19/4/2024) lalu.

Meski sidangnya digabung, Juru Bicara MK itu menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

Di antaranya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

TKN meyakini gugatan mereka akan ditolak MK.

"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.

Karena itu, pihaknya berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa pilpres secara adil dan objektif.

Dia pun meyakini hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.

"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," jelasnya.

Di sisi lain, Silfester pun meyakini tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini.Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," pungkasnya. 

Sengketa Pilpres

Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran. Pasangana capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.

Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau  27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.

Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.

Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.

Sumber: (Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami, Rahmat W Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini