News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hakim MK Saldi Isra: Saya Berkeyakinan Dalil Pemohon Soal Politisasi Bansos Beralasan Menurut Hukum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim konstitusi Saldi Isra.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Namun, ada 3 Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK. Satu di antaranya Saldi Isra.

Saldi Isra menyatakan bahwa berdasarkan uraian dalam pertimbangan hukum, dalil pemohon terkait politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

Ia berpendapat MK semestinya memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata Saldi Isra dalam sidang agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Saldi Isra Dissenting Opinion: Harusnya Pemungutan Suara Ulang

Menurutnya PSU di sejumlah daerah adalah upaya menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil.

"Karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," katanya.

Saldi Isra menyoroti pengelolaan anggaran negara berkenaan dengan pembagian bansos sebagai program pemerintahan berhimpitan dengan tahapan Pemilu dalam hal ini, tahapan kampanye dan pemungutan suara.

Baca juga: MK: Keberpihakan KPU pada Gibran Tak Terbukti, Perubahan Syarat Pencalonan Sudah Sesuai Putusan MK

Saldi Isra berkeyakinan bahwa ada praktik pembagian bansos secara masif jelang pemungutan suara Pemilu, ditambah keterlibatan para menteri seraya memberi pesan bersayap, padahal Menteri Sosial yang berwenang perihal bansos tidak melakukannya.

"Terdapat fakta pembagian bantuan sosial yang lebih masif jelang pemilu, keterlibatan menteri bagi-bagi bansos sembari memberi pesan bersayap, while Menteri Sosial malah tidak membagikan bansos," kata Saldi Isra.

Saldi Isra menyebut pembagian bansos yang terkait penggunaan anggaran negara demi memenangkan paslon tertentu bisa jadi celah hukum dan bisa ditiru di masa mendatang.

Sehingga, dirinya berkeyakinan dalil pemohon soal politisasi bansos adalah beralasan menurut hukum.

"Saya berkeyakinan dalil pemohon soal politisasi bansos beralasan menurut hukum," terang Saldi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini