TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusannya terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dalam putusannya MK menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sebanyak tiga hakim dari delapan hakim MK menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion terhadap PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
Awalnya, keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Seusai membaca amar putusan, Suhartoyo kemudian menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda.
Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya.
Dalam penjelasannya, ada dua hal yang menjadi perhatian Saldi dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya ialah perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.
"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.
Kedua, ia menyoroti soal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.
Berikut sosok ketiga hakim konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion
1. Saldi Isra
Saldi menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak 11 April 2017.