Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Saldi Isra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya sebatas mengadili permasalahan pemilu yang berkaitan dengan angka, misalnya soal rekapitulasi suara.
Ia menyampaikan, Mahkamah Konstitusi juga dapat mengadili hal-hal lain terkait tahapan pemilu.
Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi Isra, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).
Meski demikian, Saldi menuturkan, tidak tepat juga jika segala persoalan berkaitan dengan pemilu dilimpahkan dan diselesaikan ke MK.
"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," jelasnya.
Sebab, katanya, jika seluruh persoalan terkait tahapan pemilu dilimpahkan ke MK, Saldi menilai, peradilan konstitusi itu terkesan seperti keranjang sampah, yang menampung semua permasalahan kontestasi politik itu.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ucapnya.