News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kubu AMIN Yakin MK Tak akan Buat Keputusan Kontroversial Seperti saat Meloloskan Pencalonan Gibran

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta tim hukumnya menyambut paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beserta timnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Wakil Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Zainuddin Paru yakin MK masih memiliki integritas, sehingga tidak akan mengeluarkan keputusan kontroversial seperti saat meloloskan pencalonan Gibran.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan membacakan putusan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, hari ini, Senin (22/4/2024).

Wakil Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Zainuddin Paru mengatakan bahwa putusan MK ini akan dikenang sepanjang sejarah Indonesia.

Baca juga: Kata Anies-Cak Imin Jelang Sidang Putusan MK, Singgung Masa Depan Politik

"Putusan MK hari ini oleh para Hakim MK akan dikenang sepanjang sejarah Indonesia," katanya melalui pesan singkat.

Putusan ini menurut dia akan berdampak panjang untuk penegakan kualitas hukum dan demokrasi Indonesia yang akan dikenang oleh seluruh rakyat Indonesia.

Ia yakin MK masih memiliki integritas dan moralitas, sehingga tidak akan mengeluarkan keputusan kontroversial seperti saat meloloskan pencalonan Gibran.

"Kita masih percaya dengan integritas dan moralitas para hakim MK yang tidak akan jatuh pada lubang yang sama saat mengambil keputusan kontroversi pencalonan Gibran," katanya.

Menurutnya putusan MK sekarang ini menentukan apakah akan menjadi tinta emas sejarah Indonesia atau justru akan menjadi dosa sejarah dalam penegakan hukum dan demokrasi Indonesia.

"Semoga sejarah tinta emas yang akan muncul atas putusan MK ini," pungkas Zainuddin Paru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini