Selepas kontestasi politik selesai, siapa pun pemenangnya harus dihargai.
"Sebagai negara hukum, ini merupakan keputusan peradilan yang tertinggi, maka wajar bagi kita semua harusnya ibarat menutup buku lama dan membuka lembaran buku baru. Itulah harapan saya," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024 dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Namun, seluruh isi gugatan tersebut ditolak oleh MK.
Kondisi Hak Angket
Nasib hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 memang masih belum menemui kejelasan.
Wacana ini awalnya dilontarkan oleh PDIP dan Ganjar Pranowo, lalu disambut beberapa partai politik dari kubu Anies-Muhaimin.
Namun, pengguliran wacana hak angket di DPR ini keburu redup sebelum berkembang.
Menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, hak angket memang sarat dengan nuansa politis.
Jika wacana ini redup sebelum berkembang, terangnya, maka telah terjadi transaksi politik dari para elite yang tidak diketahui publik luas.
"Tentu saja hak angket nuansanya sangat politis, kalau redup ini berarti transaksi politiknya terjadi. Itu sangat disayangkan sebenarnya."
"Sebenarnya hak angket itu jalan sebelum proses persidangan di MK," kata Feri dalam wawancara khusus dengan Tribun Network, di Studio Tribun Network, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Ia menyayangkan wacana hak angket tersebut tidak benar-benar diwujudkan.
Padahal hak angket bisa membantu membongkar berbagai kecurangan yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024.