News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Saat Ganjar dan Mahfud MD Salami Anies-Muhaimin usai Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendatangi paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai sidang pembacaan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tampak mendatangi paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 rampung digelar.

Momen tersebut terekam di dalam ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Mulanya Ganjar menyalami sejumlah tim hukum yang mendampinginya satu per satu.

Ganjar kemudian tampak menyalami kuasa hukum paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakanuming Raka, Otto Hasibuan.

Dia  juga tampak menjabat tangan sejumlah kuasa hukum Anies dan Muhaimin.

Ia lalu terlihat berjalan menghampiri Anies dan Muhaimin yang berdiri tak jauh dari tempat duduknya sebagai Pemohon 1.

Baca juga: Ganjar dan Mahfud MD Terima Kekalahan dan Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Pilpres Sudah Selesai

Saat itu, tampak Anies dan Muhaimin tersenyum menyambut jabat tangan Ganjar.

Mereka juga tampak berbincang sebentar.

Tak lama setelahnya, Mahfud kemudian menyusul untuk berjabat tangan dengan Anies dan Muhaimin.

Setelah itu, Ganjar dan Mahfud kemudian meladeni permintaan wartawan di atas balkon untuk berpose.

Setelahnya mereka ke luar ruang sidang tersebut.

Dalam amar putusan permohonan paslon nomor urut 3 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Baca juga: Menang di MK, TKN Prabowo-Gibran Ingin Langsung Gandeng Lawan Politiknya untuk Gabung Koalisi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini