TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) besok.
Agenda penetapan tersebut, bakal dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
"Kalau durasi waktunya itu tidak terlalu apa namanya tidak terlalu ketat, yang jelas ada prosedur-prosedur yang kami lakukan."
"Yang jelas besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data, mulai teng jam 10.00 WIB," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
August mengatakan, KPU nantinya juga akan mengundang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua baik paslon 1 2 3 kita undang semua. Yang jelas kami undang," ujar.
Meski demikian, ia tak bisa memastikan apakah kedua paslon itu nantinya akan menghadiri undangan tersebut atau tidak.
"Kita undang aja yang jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo dan Gibran telah memastikan bakal menghadiri acara penetapan keduannya sebgai presiden dan wapres terpilih.
Hal itu dikonfirmasi oleh Juru bicara (jubir) Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Pengamat: Putusan MK soal Sengketa Pilpres Mengikat, Dissenting Opinion Cuma Bunga-bunga Demokrasi
"Iya pak Prabowo akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penerapan beliau sebagai presiden terpilih. Iya pasti, pasti (hadir bersama Gibran)," kata Dahnil, Senin.
Dahnil mengatakan, pada kesempatan itu Prabowo akan menyampaikan pernyataan resmi soal putusan MK.
"Jadi itu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan pukul 10.00 WIB akan diundang oleh KPU. Insyaallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK hari ini," ucap Dahnil.