TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang yang digelar pada Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Baca juga: MK Resmi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari AMIN, Cak Imin Umumkan Koalisi Perubahan Sudah Selesai
Pasca putusan tersebut, lalu kapan Prabowo-Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih?
Prabowo-Gibran Diresmikan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih Besok
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan tahapan selanjutnya pasca putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 adalah diresmikannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hasyim mengatakan agenda tersebut bakal digelar pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB di Gedung KPU, Jakarta.
"Tahapan berikutnya untuk Pemilu Presiden adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang akan diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB di Kantor KPU," katanya setelah sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta pada Senin (22/4/2024).
Lalu apabila merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, agenda peresmian Presiden dan Wakil Presiden terpilih tersebut telah sesuai yaitu paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
"Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Sementara, masih berdasarkan Peraturan KPU tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah/janji pada Minggu, 20 Oktober 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024