Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap, semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sebab kata Guspardi, putusan MK adalah final dan mengikat.
Baca juga: Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Soal Hasil Pilpres 2024
"Keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat," kata Guspardi, kepada wartawan Senin (22/4/2024).
"Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah. Semua lapisan masyarakat juga harus menahan diri, terutama peserta yang mengajukan sengketa ke MK," imbuhnya.
Legislator asal Sumatra Barat itu pun mengingatkan, jangan sampai ada opini melebar dan berkembang berdasarkan asumsi.
"Akhirnya akan menjadi sebuah narasi yang beredar di masyarakat dan kemungkinan menjadi miss informasi sehingga memunculkan sentimen negatif dan bisa menimbulkan kegaduhan. Apalagi ditengah gugatan dugaan kecurangan pemilu dan tekanan publik terhadap MK untuk menganulir hasil Pilpres yang sudah ditetapkan KPU," ucap dia.
Sebab itu, lanjut Guspardi, semua pihak harus bisa menerima apa pun keputusan dari MK sebagai lembaga penegak konstitusi.
Baca juga: Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, PDIP: MK Gagal jadi Benteng Konstitusi
Dia menyebut menghormati putusan MK sebagai sebuah keputusan hukum yang dibuat berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta di persidangan dan diharapkan dapat menjadi penetralisir terhadap kontroversi dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Mari kita tempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas segala kepentingan kelompok maupun ego individu, demi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Selain itu, MK juga menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh Pemohon II, yakni kubu paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.