TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyebut kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut.
Sebab, kata Todung, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
"Jadi kemenangan ini tidak absolut," ungkapnya dalam jumpa pers di kawasan Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, Prabowo-Gibran tidak mendapatkan penuh dari putusan MK itu.
Todung memaparkan, hanya 5 hakim yang menyatakan setuju dan 3 hakim lainnya dissenting opinion.
"Memang Prabowo dan Gibran memperoleh kemenangan dari putusan Mahkamah Konstitusi, tapi itu bukan putusan yang memberikan mandat yang penuh," jelasnya.
Mengenai putusan MK, PDI Perjuangan (PDIP) juga telah menyampaikan tanggapannya.
Berikut respons PDIP terkait putusan MK soal sengketa Pilpres 2024:
1. MK Gagal Jadi Benteng Konstitusi
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut MK gagal menjadi benteng konstitusi.
Baca juga: Putusan MK Final dan Mengikat, Semua Pihak Diminta Berbesar Hati & Terima Putusan PHPU Pilpres 2024
Namun, Hasto mengatakan, PDIP menghormati putusan MK tersebut.
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDIP menghormati keputusan MK," ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
Hasto melanjutkan, hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral.
Sehingga, kata dia, MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan," tambah Hasto.
2. Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN
Setelah MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud, PDIP akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, PDIP menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ujar Hasto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Dalam poin pertama, PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki serta melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
Pada poin kedua, PDIP menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Lalu, pada poin ketiga, PDIP mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan.
"Mengingat, berbagai kecurangan Pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya," tambah Hasto.
Sementara, pada poin terakhir, PDIP mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Baca juga: MK Telah Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Menko PMK: Keputusannya Final, Tidak Bisa Diganggu Gugat
3. PDIP Beri Catatan
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, juga mengatakan pihaknya menerima putusan MK yang menolak gugatan Ganjar-Mahfud.
Meski begitu, Ahmad Basarah menegaskan terdapat catatan dalam sikap PDIP terhadap putusan MK.
"PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan," ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
Basarah lalu menyampaikan catatan tentang putusan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Ia berharap pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion terutama tentang penyalahgunaan kekuasaan, tidak terjadi dalam Pilkada mendatang.
Sebab, Indonesia negara demokrasi sehingga seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah.
"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya," tegas Basarah.
4. PDIP Ingatkan Gibran
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengingatkan cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, agar tidak berbohong.
Komarudin menyayangkan sikap Gibran yang dianggap terlalu reaktif merespons pernyataan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: PAN Sebut Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Telah Sesuai Prediksi
Ia kemudian mewanti-wanti Gibran agar tak lagi berbohong jika sudah secara resmi dilantik menjadi Wakil Presiden.
Hal ini disampaikan Komarudin menanggapi Gibran yang menyebut Hasto telah meresahkan.
"Tentang sikap Mas Gibran saya kira itu terlalu reaktif untuk menanggapi Pak Sekjen."
"Karena apa yang disampaikan Pak Sekjen itu benar terjadi dan itu benar berbohong, dua kali itu," ungkapnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin.
Komarudin menilai, Gibran justru pernah secara terang-terangan berbohong kepada PDIP, bahkan juga kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Komarudin menyampaikan, kebohongan pertama yang disampaikan Gibran adalah kala dirinya dipanggil menemui Hasto dan Komarudin sendiri di Kantor DPP PDIP.
Kebohongan kedua adalah ketika Gibran ditanya langsung oleh Megawati saat acara pertemuan dengan para kepala daerah PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung.
"Kebetulan yang pertama saya panggil saya dengan Pak Sekjen di lantai 2 ruang Pak Sekjen dan waktu itu beliau sendiri yang ngomong bahwa dia sadar tahun depan bapaknya tidak presiden lagi. 'Mau kemana lagi saya pasti bersandar di PDI Perjuangan'," kata Komarudin menirukan ucapan Gibran.
"Kemudian yang di Sekolah Partai, itu juga ada kan rekaman. Itu kan Ibu tanya Mas Gibran sama Bobby, 'Mau tetap di sini apa berpindah partai?' Mas Gibran sendiri maju ke mimbar lalu disampaikan waktu itu tetap bersama PDI Perjuangan," katanya.
Sehingga, lanjut Komarudin, jika saat ini Gibran menganggap Hasto meresahkan, justru Gibran yang dianggap paling bahaya dengan kebohongannya itu.
Diketahui, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku)