News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, AHY: Kompetisi Berakhir saatnya Rekonsiliasi 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggaungkan rekonsiliasi setelah Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggaungkan rekonsiliasi setelah Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.

Ajakan rekonsiliasi ini seiring Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kompetisi telah berakhir, kini saatnya kita melakukan rekonsiliasi," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

AHY mengajak seluruh pihak agar bersatu dan bergandengan tangan mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Mari bergandengan tangan dan bersatu dalam derap langkah yang optimis menyongsong hari esok yang lebih baik," ujarnya.

Dia juga meminta semua pihak agar legowo dan keputusan MK. Dia mengingatkan agar tak mengorbankan kepentingan rakyat.

"Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK tersebut kami mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar," ucap AHY.

AHY juga mengajak semua pihak untuk mendukung masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo.

"Ini adalah sebuah masa yang sangat penting dan menentukan transisi kepemimpinan nasional dari Presiden Jokowi kepada Bapak Prabowo Subianto," ungkapnya.

Baca juga: PGPI Gelar Ibadah Syukur Pemilu Damai di JCC Mei 2024, Presiden Terpilih Prabowo Akan Hadir 

Adapun, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan ini berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.

Di mana, MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) dan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini