News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tak Hadir di KPU, NasDem hingga PDIP Tak Terima Surat Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto (ke-4 dari kanan) berbicara kepada media usai rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan pemilihan presiden 2024 di kantor KPU di Jakarta pada 24 April 2024. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI wajib menyerahkan Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 10 Peraturan KPU (PKPU) 6/2024.

SK itu diserahkan secara langsung pada saat penetapan pasangan capres cawapres terpilih. Ada 8 lembaga yang bakal diserahkan SK, termasuk partai politik atau gabungan partai politik yang mengusul pasangan capres cawapres.

Baca juga: Kata Pengamat Soal Kehadiran Anies-Cak Imin di KPU: Beri Legitimasi Hasil Pilpres 2024

Namun saat proses pelantikan yang digelar di Kantor KPU RI, Rabu (24/4/2024) lalu, tampak beberapa partai politik peserta pemilu tidak hadir.

Mulai dari NasDem hingga seluruh partai politik kecuali PPP pengusung pasangan calon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD tak tampak hadir dalam proses penetapan. Sehingga tak ada perwakilan partai politik tersebut yang menerima SK dari KPU.

Proses penyerahan SK itu tak hanya simboliss belaka. Sebab, Anggota KPU RI, Idham Holik mengtakan pihaknya bakal segera memberikan SK penetapan bagi pihak-pihak yang masih belum menerima.

Baca juga: PDIP hingga Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Sebut Sudah Kirim Undangan

”Dan bagi lembaga-lembaga yang tadi dan belum menerima, salinan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih itu, akan segera kami sampaikan,” kata Idham kepada awak media, Kamis (25/4/2024). 

Ketua Divisi Teknis KPU RI menjelaskan ada delapan lembaga yang wajib mereka serahkan terkait SK KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni:

MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan presiden serta wakil presiden terpilih. 

Saat proses penyerahan SK, hanya perwakilan partai politik pengusung paslon 02 yang hadir lengkap. Sementara untuk partai politik pengusul 01, SK diterima oleh Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-habsyi dan Sekjen PKB Hassanudinn Wahid. 

Sedangkan untuk partai politik pengusung 03, penyerahan SK hanya dilakukan kepada PPP yang diterima oleh sekjen partai, Arwani Thomafi. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini