Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Prof Mahfud MD memberikan tanggapan singkat atas gugatan PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu dilayangkan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Mahfud enggan bicara banyak soal gugatan itu, sebab, kata dia tidak ada keterkaitan dengan pasangan capres-cawapres dan murni atas nama partai politik dalam hal ini PDIP.
Baca juga: Anak Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan PDIP di PTUN Cacat Formil, Ini Orangnya
"Ya kita tunggu aja saya, engga anu itu yang menggugat itu partai, bukan paslon," kata Mahfud saat ditemui awak media usai acara Halal Bihalal sekaligus pagelaran seni yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu (28/4/2024).
Atas hal itu, mantan Menko Polhukam RI itu menilai dirinya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengomentari gugatan tersebut.
Sehingga, Mahfud mengambil sikap untuk menunggu sekaligus melihat perkembangan persidangan.
"Jadi kalau saya tidak tau ya kita tunggu aja perkembangannya," tukas dia.
Untuk diketahui, tim hukum PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Baca juga: Gugatan ke PTUN Dianggap Halusinasi, TKN Tantang PDIP Tarik Semua Menterinya dari Kabinet Jokowi
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.
"(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).