Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon perseorangan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Asri, belum menyerahkan alat bukti apapun hingga sidang pendahuluan digelar, pada Senin (29/4/2024) hari ini.
Hal tersebut terungkap saat Ketua Panel III Hakim Konstitusi Arief Hidayat berdialog dengan kuasa hukum Pemohon yang tidak menyebutkan namanya dalam persidangan untuk gugatan terkait Provinsi Papua Tengah, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Kuasa hukum Pemohon menyampaikan, kliennya telah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP PKB untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg ke MK.
Hakim Arief Hidayat mulanya memastikan kepada kuasa hukum Pemohon bahwa pihaknya belum menyerahkan alat bukti apapun sejak awal mendaftarkan gugatan hingga sidang pendahuluan digelar.
Baca juga: Partai Demokrat Kedapatan Bawa Kuasa Hukum Melebihi Batas Maksimal, Kelakar Hakim MK: Terlalu Jujur
Merespons hal itu, kuasa hukum Pemohon membenarkan, pihaknya belum menyerahkan alat bukti apapun. Ia mengatakan, baru akan memberikan alat bukti kepada MK, hari ini.
"Sampai saat ini Pemohon belum menyampaikan alat bukti?" tanya Arief Hidayat kepada kuasa hukum prinsipal itu.
"Sekarang ini," jawab kuasa hukum Pemohon.
"Itu tambahan atau alat bukti yang pokok?" tanya Arief Hidayat lagi.
"Kayaknya semuanya (alat bukti, diserahkan) hari ini," ucap kuasa hukum Pemohon.
"Artinya, pada saat menyerahkan permohonan itu sama sekali belum menyerahkan alat bukti?" tanya Arief memastikan.
"Sepertinya belum," jawab kuasa hukum yang mengenakan kaca mata itu.
Baca juga: Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintah, Golkar Serahkan Formasi Kabinet ke Prabowo-Gibran
Hakim Arief Hidayat kemudian menyampaikan kepada kuasa hukum KPU selaku Termohon dan Bawaslu selaku Pihak Terkait agar hal ini juga menjadi catatan mereka.
Ia sempat beberapa kali memastikan kepada kuasa hukum Pemohon mengenai pihak Muhammad Asri yang belum menyerahkan satu pun alat bukti kepada MK.
Arief menjelaskan, adapun yang dapat diserahkan pihak Pemohon saat ini seharusnya 'tambahan alat bukti', bukan 'alat bukti' yang seharusnya sudah diserahkan sejak awal pendaftaran gugatan sengketa pileg.
"Padalah, Anda (kuasa hukum) sudah tahu yang bisa dibawa saat ini adalah tambahan alat bukti. Itu harus tahu. Nanti kita nilai apakah itu alat buktinya sah atau tidak, atau tidak memenuhi syarat formil permohonan ini karena tidak ada alat buktinya sama sekali," kata Arief.
"Di sini surat rekomendasi (dari partai) ada (secara tertulis), tapi buktinya (secara fisik) tidak ada," sambungnya.
Saat dikonfirmasi Hakim, kuasa hukum menyebut akan menyerahkan alat buktinya hari ini atau setelah sidang pendahuluan dilakukan.
"Enggak ada semua ya (alat bukti). Kalau ini berdasarkan catatan, yang diserahkan daftar alat bukti tapi alat buktinya tidak ada," jelas Arief.
"Ya, alat buktinya baru saat ini," ucap kuasa hukum Pemohon.
Oleh karena itu, Hakim Arief Hidayat kemudian mengatakan, Mahkamah memberikan batas waktu kepada pihak Pemohom untuk menyerahkan alat bukti hingga pukul 16.00 WIB.
"Nah, ya. Kami kasih waktu sampai pukul 16.00 WIB, karena jam kantor sampai pukul 16.00 WIB.
Kami tunggu sampai pukul 16.00 sore. Selebihnya itu tidak ada lagi tambahan-tambahan waktu dan nanti kami akan sahkan di persidangan yang akan datang, pada waktu kita mendengarkan tanggapan Termohon dan Pihak Terkait," kata Arief Hidayat.
Baca juga: Catat Prediksi El Rumi Ini! Timnas U23 Indonesia Dominasi Permainan dan Libas Uzbekistan 2-0