News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kelakar Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Main Ponsel Saat Sidang: Kalau Diaktifkan Nanti Tersadap

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panel III sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur satu di antara kuasa hukum pemohon karena bermain handphone atau ponsel.

Momen tersebut berlangsung saat majelis hakim panel III menyidangkan perkara 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Hal itu terjadi setelah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan masukannya atas permohonan yang telah dipaparkan pemohon.

Arief juga sempat menawarkan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk menyampaikan pendapatnya.

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyatakan tidak ada masukan yang hendak disampaikannya kepada pemohon.

Baca juga: Hakim MK Minta KPU Jelaskan Aturan Masa Jeda 5 Tahun Bagi Eks Terpidana Jadi Caleg

Selanjutnya, Arief bertanya kepada pemohon untuk memastikan catatan MK mengenai bukti-bukti yang diajukan pemohon telah sesuai.

Usai momen tersebut berlangsung, Arief tiba-tiba menegur seorang kuasa hukum dari salah satu pemohon yang hadir dalam persidangan karena tertangkap mata bermaim hape.

Arief meminta kuasa hukum pemohon itu untuk tidak mengaktifkan ponselnya di dalam persidangan.

Baca juga: Sidang PHPU Pileg di MK Dimulai, KPU Siap Hadapi 297 Permohonan Sengketa

"Itu handphone-nya siapa? Tolong dimatikan. Tolong petugas ya jangan sampai, handphone-nya boleh dibawa masuk tapi silent karena Mahkamah tidak mampu untuk kenyediakan tempat henphone supaya aman, tapi boleh dibawa masuk tapi tidak boleh diaktifkan ya," ucap Arief Hidayat, dalam persidangan, Senin (29/4/2024).

Hakim Konstitusi itu berkelakar kepada kuasa hukum pemohon, bahwa jika mengaktifkan ponsel di dalam ruang sidang dikhawatirkan akan tersadap.

"Nanti kalau diaktifkan di sini, tersadap, itu ada berita-betita ya enggak jelas nanti bisa masuk semua di sini, apalagi kalau pas sama teman-teman wanitanya masuk sini, kita tahu nanti. Manya jangan dihidupkan ya," kata Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini