News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hakim MK Nilai Kuasa Hukum PKB Plin-plan Soal Minta Cabut Permohonan Sengketa Pileg terhadap PDIP

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. PKB mencabut satu permohonan sengketa pileg terhadap PDIP, hakim MK nilai kuasa hukum PKB plin-plan dalam bersikap soal cabut gugatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencabut satu permohonan sengketa pileg terhadap PDI Perjuangan atau PDIP.

Peristiwa ini diwarnai sikap kuasa hukum PKB yang dinilai hakim plin-plan dalam menentukan sikapnya soal cabut mencabut gugatan ini.

Momen ini berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif panel III, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Ketua panel III Hakim Konstitusi Arief Hidayat mulanya mempertanyakan kehadiran Pemohon perkara 62 yang diajukan PKB, di dalam persidangan. Namun, Pemohon tak kunjung merespons hakim.

"Ya, silakan Pemohon perkara 62, Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada?" ucap Arief Hidayat.

Seketika satu di antara beberapa kuasa hukum PKB, Sujagat, menyampaikan partai itu mencabut sengketa pileg terhadap PDIP.

"Izin Yang Mulia, perkara 62, calegnya minta dicabut (perkara)," kata Sujagat.

Baca juga: Rangkuman 4 Kejadian pada Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Mulai Digelar Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Memastikan kembali, Hakim Arief Hidayat tampak berdialog dengan kuasa hukum PKB yang lain, bernama Subani.

Arief meminta agar surat pencabutan dapat segera diserahkan ke MK, jika benar-benar ingin mencabut perkara.

"Emang minta dicabut," kata Subani kepada Arief.

Beberapa kali Hakim Arief Hidayat memastikan bahwa pencabutan gugatan terhadap PDIP ini telah juga disetujui oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Namun, kata Subani, kuasa hukum belum mendapatkan persetujuan langsung dari Cak Imin. Melainkan hanya arahan dari prinsipalnya yang disebut caleg PKB di Aceh.

"Ya sudah saya minta ketegasan. Pak Subani kan kuasa hukumnya, yang tanggung jawab Pak Subani, ya. Nanti dikontak supaya segera surat pencabutannya dikirim, nanti jam 13.00 sudah harus masuk," kata Hakim Arief.

"Tapi secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya. Alhamdulillah sudah dicabut. Itu PDIP (selaku) Pihak Terkait harus bersyukur sudah dicabut itu," tambahnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta Suara PSI-Demokrat Jadi 0 di Papua Tengah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini