News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hakim MK Nilai Kuasa Hukum PKB Plin-plan Soal Minta Cabut Permohonan Sengketa Pileg terhadap PDIP

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. PKB mencabut satu permohonan sengketa pileg terhadap PDIP, hakim MK nilai kuasa hukum PKB plin-plan dalam bersikap soal cabut gugatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Namun, tak berselang lama, Subani tampak ragu dengan pernyataannya yang hendak mencabut gugatan itu.

Sikap ragu Subani tersebut dinilai oleh Hakim Arief seperti mempermainkan majelis hakim.

"Majelis Yang Mulia, mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada resmi (surat pencabutannya)," ucap Subani kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

"Loh.. Lah gimana ini? Enggak bisa ini. Enggak bisa bolak-balik. Nanti bolak-balik gimana? Ini mempermainkan hakim, saya suruh keluar saja kalau gitu, yang tegas gitu. ya? Pak subani sering beracara enggak sih?" tanya Hakim Arief.

"Ya, sering," jawab Subani.

"Nah iya, enggak boleh kan? Berubah-ubah, mencla-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, kan kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya begini kacau semua nanti. Ya," kata Hakim Arief.

Nasi sudah menjadi bubur, sikap plin-plan yang ditunjukkan kuasa hukum PKB itu tak digubris hakim. Ketua panel III Hakim Konstitusi Arief Hidayat akhirnya menyatakan gugatan PKB terhadap PDIP ini telah dicabut.

"Jadi yang terakhir yang perlu saya tegaskan kembali, bahwa kuasa hukum perkara 62 telah mencabut. jadi, Termohon dan Pihak Terkait nanti merespons. Nanti pertanggung jawabannya pak Subani yang bertanggung jawab itu," tegas Hakim Arief.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini