News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif yang terpilih di Pemilu 2024 tetap bisa maju di Pilkada Serentak 2024 jika yang bersangkutan belum dilantik atau belum mengucapkan sumpah dan janji jabatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan caleg terpilih belum resmi menjabat. Karena mereka belum mengucapkan sumpah dan janji jabatan.

"Terpilih itu belum jadi anggota. Kalau jadi anggota kan setelah mengucapkan sumpah dan janji," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Ia mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pemilihan kepala daerah adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Ganjar Pranowo Akan Bantu Kader PDIP yang Maju di Pilkada 2024

Sementara jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, maka individu tersebut tidak perlu mundur.

"Pada dasarnya seseorang yang harus mundur dari jabatan untuk maju sebagai kepala daerah, gubernur wakil gubernur maupun walikota itu adalah orang yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPRD/DPD. Kalau dia tidak sedang menduduki jabatan itu dan dia nyaleg kemudian dinyatakan terpilih, tidak perlu mundur," ucap dia.

Hasyim kemudian mencontohkan kasus di mana jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih, sementara di sisi lain dia dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019.

"Kalau mundur itu kalau orang yang menduduki jabatan misalkan ada orang yang sekarang ini menduduki jabatan DPR atau DPRD, kemudian nyaleg lagi terpilih, kemudian dicalonkan oleh partai untuk kepala daerah, dia harus mundur sebagai anggota DPR atau DPRD untuk masa jabatan sekarsng hasil pemilu 2019," jelas Hasyim.

"Karena yang mesti mundur adalah orang yang sedang menduduki jabatan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini