Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat baru dua pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan ke pihaknya.
"Dua pasangan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya," kata anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2024).
Dua pasangan ini telah menyerahkan dokumen dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan ke KPU RI pada hari pertama pembukaan pendaftaran, Rabu, 8 Mei 2024
Dan KPU memberi waktu hingga lima hari ke depan untuk proses penyerahan dokumen.
Baca juga: Khofifah Sebut Ada 3 Kluster Parpol Yang Akan Mengusungnya di Pilkada Jatim, KIM Sudah di Tangan
Selan itu, ada beberapa pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorang yang telah mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU RI.
Namun, mereka belum menyerahkan dokumen penyerahan dukungan ke KPU.
Mereka terdiri dari 2 bakal pasangan calon pemilihan gubernur, 100 pasangan calon pemilihan bupati, dan 20 pasangan calon pemilihan wali kota.
"Bakal pasangan calon tersebut telah menerima akun Silon dan kini sedang memproses unggah data dukungannya ke Silon tersebut," jelas Idham.
Baca juga: Sudirman Said Dikabarkan akan Maju Pilkada DKI Jakarta Lewat Jalur Perseorangan
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengungkapkan, jumlah bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020 lalu. Angka itu hampir setengah dari jumlah bakal pasangan calon yang saat ini sedang mengunggah datanya ke Silon.
"Dahulu di Pilkada Serentak 2020, ada 59 bapaslon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati dan 9 untuk pilkada walikota dan wakil walikota pada Pilkada 2020 lalu, sedangkan di 2020 tersebut tidak ada bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur," pungkasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka dari 8-12 Mei 2024.
Lalu, syarat dukungan itu bakal diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, proses penetapan pemenuhan syarat dukungan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.