News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Penjelasan KPU Soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari  mengatakan tidak ada pelantikan serentak bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.

Sehingga para caleg terpilih masih dapat turut berkontestasi dalam dalam Pilkada 2024. 

Hal itu dapat dilakukan sebab tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serentak.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Berikut Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari kepada awak media, Sabtu (11/5/2024).

Ia menegaskan caleg terpilih dalam pemilu dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November.

Baca juga: Syarat Makin Berat, Tren Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 Bakal Turun, Partai Kian Pragmatis

Menurut Hasyim, caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena bakal mengikuti pilkada. Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg. 

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelasnya.

"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," sambung Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini