Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif DPR RI petahana dari Partai NasDem, Tina Nur Alam, mengungkapkan telah membuat kesepakatan dengan Pemohon perkara sengketa Pileg nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Ali Mazi.
Hal ini terkait Tina Nur Alam, menyatakan mundur sebagai caleg dan pihak terkait dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, dalam perkara PHPU Legislatif di MK tersebut, Tina menjadi pihak terkait atas gugatan yang diajukan Ali Mazi yang merupakan rekan separtainya sekaligus eks Gubernur Sulawesi Tenggara.
Soal kesepakatan antara Tina dan Ali terungkap dalam sidang sengketa pileg, tepatnya saat prinsipal pihak terkait itu dicecar pertanyaan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
"Saya ke ibu Hajah Tina Nur Alam. Ibu boleh memberi informasi sedikit Bu, sejak kapan kesadaran ibu untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPR terpilih?" tanya Hakim Daniel, dalam persidangan di panel I, di gedung MK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Caleg NasDem Ikut Sidang Pileg Lewat Panggilan Video, Hakim MK Kaget Dengar Suara Klakson Mobil
"Sejak saya bertemu dengan pemohon, Yang Mulia. Ada kesepakatan kami," ungkap Tina.
Daniel sempat menanyakan lebih detail kepada Tina mengenai, apakah dalam kesepakatan tersebut ia dijanjikan jabatan kepala daerah oleh Ali Mazi.
Namun, alih-alih menjawab pertanyaan hakim, Tina hanya tersenyum.
"Atau ibu dijanjikan jadi kepala daerah?" tanya Daniel yang hanya dibalas senyum oleh Tina.
Baca juga: Ratu Wulla Mundur Jadi Caleg NasDem Meski Raih Suara Tertinggi, Formappi Duga Ada Tekanan
"Tapi ada kesepakatan ya, bu ya?" tanya Hakim Daniel lagi.
"Iya, Yang Mulia," kata Tina.
Hakim Daniel kemudian memastikan lagi kepada Tina, bahwa kesepakatan antara dia dengan Ali Mazi bukan dalam bentuk janji jabatan kepala daerah.
Tina memastikan bahwa ia akan mengabdi di tempat lain.