News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU Sebab Ponselnya Berbunyi di Ruang Sidang PHPU Legislatif

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Dalam sidang panel 3 untuk perkara 230, hakim konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bambang Handoko sebab handphone miliknya tidak dalam mode senyap. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024. 

Adapun agenda sidang sengketa Senin (13/5/2024) ini adalah mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu, dan pihak terkait.

Dalam sidang panel 3 untuk perkara 230, hakim konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bambang Handoko sebab handphone miliknya tidak dalam mode senyap. 

“Ya itu handphone-nya dimatikan ya,” kata Arief saat proses sidang masuk ke sengketa untuk kawasan Kota Palembang.

Lebih lanjut Arief pun berkelakar ihwal segala ragam handphone dari jenis dan harga apapun semua sama dalam ruang sidang, tidak boleh dalam mode bersuara. 

“Kalau handphone mahal bunyi juga enggak boleh apalagi yang itu, semakin enggak boleh. Ya sambil bergurau ya, jangan serius,” sambungnya. 

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini