Permohonan sengketa itu termaktub dalam perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
PPP menyebut, perpindahan suara itu terjadi karena kesalahan hitung oleh KPU.
Sebagai informasi, PPP diprediksi tergusur dari Senayan dengan hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Selain PPP, beberapa partai politik lain juga gagal mendapatkan kursi di Senayan lantaran gagal melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold 4 persen, yakni PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.
MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau hingga 10 Juni 2024.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Lantaran banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Hakim terbaru MK mantan politikus PPP, Arsul Sani, akan tetap ikut sidang perkara berkaitan dengan PPP, agar panel hakim mencapai kuorum 3 hakim dan sidang dapat berlangsung.
Namun, ia disebut tidak akan mendalami bukti-bukti dan tak ikut memutus perkara, karena putusan akan diambil oleh 8 hakim konstitusi lainnya.
Pada kasus dapil Sumatera Utara ini, sengketa hasil perolehan suara PPP disidangkan oleh hakim panel yang diketuai Suhartoyo, dengan beranggotakan Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Baca juga: Daftar 21 Nama Bakal Cagub DKI Jakarta Diusulkan Sejumlah Parpol
Sementara itu, KPU RI bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut.
Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyebut bahwa masing-masing firma hukum menangani partai politik yang berbeda.
Firma hukum yang disiapkan untuk menghadapi sengketa PPP adalah kantor hukum HICON Law and Policy Strategies, pengacara KPU RI saat menghadapi sengketa Pilpres 2024 yang telah diputus Mahkamah sebelumnya.