News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Siapkan Regulasi Bersama Polri & Kejaksaan terkait Pemantauan Verifikasi Bakal Calon Pilkada

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan melekat dalam proses verifikasi terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan melekat dalam proses verifikasi terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Ya pengawasan melekat saja. Kita minta pada jajaran kita untuk fokus, sambil kita menyiapkan regulasinya," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin 13/5/2024).

Baca juga: PDIP Bakal Tugaskan Ganjar Pranowo Untuk Pemenangan Pilkada 2024

"Jadi kita sedang menyiapkan regulasi untuk peraturan bersama antara kepolisian dan kejaksaan," jelas Puadi.

"Dan ini pun akan saya sampaikan di Rakernis Bareskrim Polri nanti di Bali hari Rabu, supaya lebih fokus pengawasannya," ujarnya.

Saat ini KPU di jajaran daerah tengah melakukan pengecekan kembali atas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy itu.

KPU akan melakukan pemeriksaan ini selama tiga hari ke depan ke depan atau 3x24 jam.

Sebagaimana surat Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis syarat pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota, bukti dukungan paslon akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).

Vermin akan dilakukan pada 13-29 Mei mendatang sebelum dilakukan rekapitulasi dan verifikasi faktual.

Baca juga: Pertarungan Sengit di Pilkada 2024 Jatim jika Cak Imin Maju Lawan Khofifah, Pengamat: Lawan Sepadan

Sementara, pada peraturan KPU (PKPU) nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan ditetapkan pada Minggu, 22 September mendatang.

Kemudian, akan dilaksanakan masa kampanye selama 60 hari dimulai 25 September hingga 23 November sebelum masa tenang dan hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini